Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengalaman dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%

Apakah Anda seorang pekerja yang terdaftar dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan? Tahukah Anda jika ternyata ada fasilitias yang bernama JHT atau Jaminan Hari Tua? Ternyata meski namanya jaminan hari tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% dengan mudah. Bahkan prosesnya sangat cepat. 

Dalam artikel kali ini, catatanadi.com akan berbagi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% meski belum memasuki usia pensiun dan masih aktif bekerja (tidak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK). 

Semua cara ini sudah valid dan berdasarkan pengalaman nyata, meski tentu saja untuk beberapa hal teknis, sangat memungkinkan ada sedikit perbedaan sesuai dengan ketentuan masing-masing kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu JHT? 

JHT adalah  program Jaminan Hari Tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat tidak lagi produktif bekerja. Manfaatnya berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran peserta dan perusahaan, ditambah hasil pengembangannya. Uang ini dapat dicairkan secara keseluruhan saat peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, serta dapat dicairkan sebagian untuk keperluan tertentu seperti persiapan pensiun atau kepemilikan rumah. 

Selain JHT, ada beberapa program lainnya seperti JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), Jaminan Kecelakaan Kerja, dll. 

Ternyata JHT bisa diambil tanpa harus menunggu usia 56 tahun, dengan syarat utama sudah mengikuti program JHT selama minimal 10 tahun. Ini syarat utama yang tidak bisa dinego. 

Ada dua cara pengajuan proses pencairan, yaitu secara full online menggunakan video conference dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Artikel ini akan membahas cara yang kedua. 

Cara Mencairkan JHT, Sangat Mudah!

Cara Mencairkan JHT sangatlah mudah, namun jika tidak cermat bisa membutuhkan waktu panjang alias buang-buang waktu. Untuk itu cermati semua syarat dan langkahnya agar pencairan JHT 10% bisa segera terlaksana. 

1. Pastikan Anda memang memiliki saldo JHT. 

Lihat saldo JHT Anda melalui aplikasi atau web BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga sekaligus memastikan Anda memang terdaftar sebagai peserta program JHT. 

2. Download Aplikasi JMO.

Dalam proses pengajuan pencairan JHT 10%, Anda akan menggunakan aplikasi JMO. Jadi langkah selanjutnya adalah mendownload aplikasi JMO atau BPJS Ketenagakerjaan Online. 

3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebenarnya hanya ada tiga dokumen utama yang dibutuhkan, yaitu: 

  • Foto KTP
  • Foto Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto diri (Selfie)

Sungguh mudah bukan. Namun yang harus diperhatikan adalah bahwa dokumen di atas harus dalam bentuk gambar dan tidak lebih dari 6Mb. Jadi ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen tersebut lalu memastikan sesuai dengan syarat yang diberlakukan.  

4. Lakukan pendaftaran Online.

Selanjutnya silahkan lakukan pendaftaran online. Pendaftaran online ini menggunakan aplikasi JMO. Caranya adalah: 

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Pilih JHT
  3. Pilih Klaim JHT
  4. Isi dan lengkapi semua pertanyaan yang ada, termasuk upload dokumen yang dibutuhkan. 

Jika semua pertanyaan dan dokumen diunggah dengan baik, maka Anda akan mendapatkan barcode serta, alamat kantor cabang BPJS, waktu antrian dan nomor antrian. 

5. Silahkan datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat.

Di kantor cabang nanti, Anda akan diminta konfirmasi dan validasi oleh petugas. Setelah semua tahapan ini sudah selesai dilalui, maka langkah terakhir adalah menunggu pencairan ke rekening Anda dalam kurun waktu 5 hari kerja. 

Lacak Klaim Pencairan JHT Anda

Bagaimana, mudah bukan untuk melakukan pencairan JHT 10% Jamsostek ini. Lebih hebatnya lagi, ternyata Anda juga bisa melacak sejauh mana proses klaim pencairan JHT anda ini melalui aplikasi JMO dengan memilih tombol Lacak Klaim JHT

Adi
Adi Saya adalah seorang bloger yang sudah mulai mengelola blog sejak 2010. Sebagai seorang rider, saya tertarik dengan dunia otomotif, selain juga keuangan, investasi dan start-up. Selain itu saya juga pernah menulis untuk media, khususnya topik lifestyle, esai lepas, current issue dan lainnya. Blog ini terbuka untuk content placement, sewa banner atau kerja sama lain yang saling menguntungkan.

7 komentar untuk "Pengalaman dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%"

  1. Kalau orang yang belum ngerti alurnya pasti dibilang ribet ya mas. Tapi misal sudah punya pengalaman maka tidak seribet yang dibayangkan. Apalagi bisa dilakukan secara online juga

    BalasHapus
  2. Wah, tulisan ini ngebantu banget!

    Aku baru tahu kalau pencairan JHT 10% bisa dilakukan meski masih aktif kerja 😍 Penjelasannya juga runtut dan jelas, jadi nggak bikin bingung. Makasih udah share pengalaman real-nya, ini pasti berguna banget buat banyak orang yang masih mikir prosesnya ribet padahal ternyata gampang banget asal tahu langkah-langkahnya 👏

    BalasHapus
  3. Bahkan ketika masih aktif bekerja, kita bisa mencairkan JHT. Jadi berasa kayak uang yang bisa kita bisa kita pakai saat masa darurat ya, Kak.

    Aku masih berpikir kalau JHT baru bisa dicairkan saat sudah nggak bekerja lagi. Meski bukan di usia pensiun.

    BalasHapus
  4. Walau cuma bisa dicairkan 10 persen sebelum batas usia pensiun, tapi lumayan juga ya kalau emang pas butuh banget. Apalagi bisa dilakukan secara online, walau tetap mesti ke kantor cabang buat validasi data

    BalasHapus
  5. Wah saya sudah lewat nih. Gak pernah ngeh ada JHT yang bisa diambil dari BPJS Ketenagakerjaan setelah 18 tahun jadi budak korporat. Ntar coba tak telusuri ah. Lumayan juga buat modal usaha di usia pensiun.

    BalasHapus
  6. wah senangnyaa....
    Gak kerasa nabung (sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan kan diambil dari gaji) tau-tau banyak dan bisa ditarik untuk memenuhi kebutuhan yang penting dan gak bisa ditunda

    BalasHapus
  7. Sejujurnya aku suka gemes kalo mencairkan yg gini-gini. Aku pernah nyoba mencairkan jkn tenaga kerja tapi ribet sekali masyaAllah.. aku menyerah, entah gmana akhirnya itu uang potongan gaji selama kerja 7 tahun hiks...

    BalasHapus