Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Nikel, Harta Karun Indonesia

Percaya atau tidak, selama ini Eropa sangat tergantung kepada Indonesia. Jika jaman dahulu mereka begitu bertumpu pada kita karena rempah-rempah, maka sekarang mereka sangat membutuhkan Nikel.

Tetapi apa itu nikel? Kenapa harganya bisa sangat murah padahal menjadi komoditas ekspor Indonesia yang sangat penting?

Untuk membahasnya, maka Catatan Adi menulis artikel yang sedang kalian baca berjudul Nikel, Harta Karun Indonesia. 

Presiden Jokowi bahkan sedang berjuang agar nikel Indonesia mampu menjadi sesuatu yang bisa digunakan untuk kepentingan bangsa lebih besar lagi. 

Mengenal Nikel, Komoditas Penting untuk Industri

mengenal nikel komoditas penting Indonesia
mengenal nikel komoditas penting Indonesia

Nikel adalah logam yang memiliki simbol Ni dan nomor atom 28 dalam tabel periodik. Nikel merupakan logam yang keras, tahan lama, dan mudah dibentuk. 

Nikel juga memiliki sifat kimia yang stabil, sehingga tidak mudah teroksidasi atau terkorosi. Nikel memiliki sifat magnetik yang kuat, dan memiliki titik leleh yang tinggi. Nikel umumnya digunakan dalam industri pembuatan bahan kimia, bahan bakar, katalis, dan bahan pembuatan logam lainnya. Nikel juga digunakan dalam pembuatan bahan-bahan yang membutuhkan sifat-sifat yang tahan terhadap korosi, seperti pipa, tabung, dan peralatan dapur. 

Nikel juga digunakan dalam pembuatan uang koin, karena sifatnya yang tidak mudah terkikis dan mudah diatur dalam bentuk yang diinginkan.

Bahan Utama Industri Masa Kini

Salah satu fungsi utama Nikel adalah pembuatan baterai dimana saat ini dunia sedang mengalami transformasi dari ketergantungan terhadap bahan bakar fosil menuju bahan bakar yang dapat diperbaharui, seperti listrik. 

Nikel merupakan logam yang memiliki sifat-sifat yang baik untuk digunakan dalam baterai, seperti tahan terhadap korosi, memiliki titik leleh yang tinggi, dan memiliki kapasitas muatan yang besar. Nikel dapat digunakan dalam berbagai jenis baterai, seperti baterai nicad (nikel-kadmium), baterai nimh (nikel-metal hidrida), dan baterai lithium-ion.

Baterai nicad (nikel-kadmium) merupakan baterai yang paling sering digunakan dalam aplikasi portable, seperti telepon seluler, laptop, dan peralatan elektronik lainnya. 

Baterai nimh (nikel-metal hidrida) merupakan baterai yang lebih efisien dari baterai nicad dan memiliki kapasitas muatan yang lebih besar. 

Baterai lithium-ion merupakan baterai yang memiliki kapasitas muatan yang lebih besar dibandingkan dengan baterai nicad dan nimh, namun memiliki biaya produksi yang lebih tinggi. Baterai lithium-ion sering digunakan dalam aplikasi yang membutuhkan daya tinggi, seperti pada kendaraan listrik.

Negara Penghasil Nikel Terbesar

Indonesia merupakan negara dengan kadar nikel terbesar di dunia, diikuti oleh Rusia dan Filipina. Namun, peringkat negara-negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia sering berubah karena fluktuasi harga pasar dan produksi yang bervariasi. 

Menurut data dari US Geological Survey, pada tahun 2020, Rusia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, diikuti oleh Indonesia dan Kanada. Cadangan nikel di Indonesia terutama terdapat di provinsi Sulawesi Utara, sedangkan di Rusia terdapat di Siberia Barat dan di Kanada terdapat di Quebec dan Ontario.

Selain itu, Australia, Brasil, dan New Caledonia juga merupakan negara-negara yang memiliki cadangan nikel yang signifikan. Nikel umumnya diekstraksi dari bijih yang mengandung mineral seperti pentlandit, pyrrhotite, dan garnierit. Proses ekstraksi nikel biasanya melibatkan penggilingan dan pencucian bijih, kemudian dilakukan reduksi logam dengan menggunakan gas hidrogen dan diendapkan dengan pendinginan yang cepat. Setelah itu, nikel diikat dengan logam lainnya untuk membuat campuran yang disebut nikel paduan, yang kemudian digunakan dalam berbagai aplikasi industri.

Ketergantungan Eropa kepada Nikel Indonesia

Eropa membutuhkan nikel dari Indonesia karena Indonesia memiliki cadangan nikel yang sangat besar dan memproduksi nikel dengan kualitas yang baik. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki biaya produksi yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga memproduksi nikel. Hal ini membuat Indonesia menjadi salah satu pemasok nikel utama bagi Eropa.

Nikel merupakan bahan yang sangat diperlukan dalam industri manufaktur, terutama dalam pembuatan baja dan bahan paduan lainnya. 

Nikel juga digunakan dalam pembuatan bahan-bahan yang tahan terhadap korosi, seperti pipa, tabung, dan peralatan dapur. Selain itu, nikel juga digunakan dalam pembuatan bahan kimia, katalis, dan bahan bakar. Eropa membutuhkan nikel untuk memenuhi kebutuhan industri manufaktur yang ada di wilayah tersebut, sehingga menjadi salah satu pembeli nikel terbesar di dunia.

Kedaulatan Bangsa 

Indonesia mulai melakukan reformasi di banyak hal, khususnya pengelolaan sumber daya alam. Di kutip dari blog Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Pemerintah meminta agar pengelolaan nikel dan mineral diubah, yakni pemegang kontrak karya harus membangun smelter di Indonesia serta pembatasan hingga pelarangan ekspor komoditas tertentu karena dipercaya cadangan yang ada sudah menipis sedangkan negara juga membutuhkannya. 

Dalam artikel berjudul Pembatasan Ekspor Nikel: Kebijakan Nasional Vs Unfairness Treatment Hukum Investasi Internasional, Sabilla Ramadhiani Firdaus selaku analis di LAN RI mengatakan bahwa Eropa menganggap Indonesia melanggar aturan internasional. 

Mari kita lihat kutipan dari artikel tersebut: 

Kebijakan Ekspor Nikel dan Bahan Baku Lainnya di Indonesia

Pengaturan dan larangan ekspor mineral mentah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 102.

Isinya menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Tambahan Khusus wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara di melaksanakan penambangan, pengolahan, dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Dalam Pasal 103 ayat 1, langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tersebut mensyaratkan adanya pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan (smelter) di dalam negeri.

Pasal 170 juga mewajibkan perusahaan Kontrak Karya untuk melaksanakan kewajiban membangun smelter di dalam negeri. Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah mengeluarkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wajib memurnikan hasil tambang dalam negeri.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan dalam bentuk pengolahan dalam waktu tiga tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014.

Beberapa larangan dasar didasarkan pada banyak faktor. Salah satunya dengan hasil analisis dampak kebijakan pemerintah.

Dalam laporan “Analisis Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku Pertambangan dan Mineral” yang diterbitkan Kementerian Perdagangan disebutkan, sumber daya nikel Indonesia pada 2011 sebesar 2.633 juta ton bijih dengan potensi cadangan mencapai 577 juta ton bijih.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2013 merupakan puncak tertinggi ekspor nikel Indonesia yang mencapai 64.802.857 ton atau 1.685.247 dollar AS.

Lebih lanjut, inilah poin yang dipermasalahkan oleh UE (Uni Eropa) dalam hal pelarangan ekspor Nikel Indonesia. Isinya cukup menohok!

Uni Eropa percaya bahwa berbagai tindakan yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan perjanjian yang tercakup, khususnya:

Pasal XI:1 GATT 1994, karena dengan melarang ekspor bijih nikel, dengan mewajibkan bijih nikel, bijih besi dan kromium serta batubara dan produk batubara menjalani kegiatan pengolahan tertentu sebelum diekspor, dengan mewajibkan jumlah tertentu nikel dan batubara yang dijual di dalam negeri sebelum diekspor dan dengan memberlakukan persyaratan perizinan ekspor tertentu pada bijih nikel, limbah dan skrap logam serta batubara dan kokas, Indonesia memberlakukan tindakan yang membatasi ekspor bahan mentah yang relevan untuk produksi baja tahan karat;

Pasal 3.1 b) ASCM, karena skema pembebasan bea masuk khusus yang diperkenalkan oleh Indonesia dalam rangka mendorong pengembangan industri dan investasi dan/atau peningkatan pembangunan ekonomi di wilayah tertentu negara (“Kawasan Pengembangan Industri ” atau “WPI”), memberikan periode pembebasan bea tambahan (diperpanjang) yang bergantung pada penggunaan mesin, instalasi, peralatan atau perkakas yang diproduksi secara lokal; di mana dukungan tambahan tersebut merupakan pemberian subsidi dalam arti Pasal 1.1 ASCM dan membuat subsidi itu bergantung pada penggunaan barang-barang domestik atas barang-barang impor, melanggar Pasal 3.1 b) ASCM; dan Pasal X:1 GATT 1994, karena Indonesia tidak segera mengumumkan semua tindakan penerapan umum yang berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan ekspor dan penerbitan izin ekspor, sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang menjadi berkenalan dengan mereka.

Berbagai tindakan yang berkaitan dengan bahan baku yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat yang diidentifikasi dalam permintaan ini tampaknya meniadakan atau mengurangi manfaat yang diperoleh Uni Eropa secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian yang tercakup.

Ini sungguh kocak, kawan! Indonesia hanya ingin berubah dari negara yang kaya SDA tapi miskin menjadi lebih berdaulat. Bukankah itu nikel Indonesia sendiri.

Salah satu alasan Indonesia tidak jadi negara maju meski kaya mineral dan sumber daya penting adalah karena tidak mau mengolah bahan mentah yang ada tetapi justru mengekspornya dengan harga murah. 

Mari kita dukung program pemerintah yang bermuara pada kepentingan nasional agar Indonesia bisa menjadi negara maju serta berhenti jadi sapi perah negara asing. 

Adi
Adi Saya adalah seorang bloger yang sudah mulai mengelola blog sejak 2010. Sebagai seorang rider, saya tertarik dengan dunia otomotif, selain juga keuangan, investasi dan start-up. Selain itu saya juga pernah menulis untuk media, khususnya topik lifestyle, esai lepas, current issue dan lainnya. Blog ini terbuka untuk content placement, sewa banner atau kerja sama lain yang saling menguntungkan.

12 komentar untuk "Nikel, Harta Karun Indonesia"

  1. sebetulnya gak hanya nikel, juga uranium (untuk pembangkit listrik tenaga nuklir) minyak minyak nilam (patchouli) bahan baku parfum bahkan umbi porang
    Sayangnya kita hanya bisa menjual bahan mentah sehingga harganya murah banget

    BalasHapus
  2. Di Buton banyak tambang Nikel, selain aspal, tambal nikel juga menyumbang hal positif, lengkap dengan hal negatif, yaitu banjirrrr gegara hutan pada gundul, gunungpun jadi datar karena digali hehehe.

    Berharap ada cara terbaik dan bertanggung jawab dari memanfaatkan hasil bumi kita yang kaya, tapi tidak merusak lingkungan terlalu parah

    BalasHapus
  3. Baru paham benar permasalahan nikel setelah baca artikelini.Makasih Kak
    Setujuu,yuk dukung program pemerintah yang bertujuan pada kepentingan nasional agar Indonesia bisa menjadi negara maju! Semangat kitaaa

    BalasHapus
  4. Indonesia ini memang kaya. Makanya sejak dulu jadi incaran bangsa lain. Kalau dulu rempah-rempah, sekarang nikel yang jadi bahan penting untuk membuat batterai, termasuk batterai laptop dan handpone.
    Dan seharusnya, kalau negera eropa tergantung nikel pada Indonesia, nah, nikel itu harganya bisa lebih mahal ya, Mas. Jadi pemasukan yang besar juga untuk negara.

    BalasHapus
  5. Masalah klasik yang muaranya kembali pada SDM, etos kerja dan mind set yang perlu banyak perbaikan. Kita mengekspor dengan harga murah karena tidak ada SDM dan prasarana yang mumpuni untuk mengolah SDA (Nikel salah satunya). Etos kerja dan mindset kita juga masih di dalam sumur. Toh SDA nya berlimpah, ngapain susah-susah mengolah. Tinggal jual dan dapat duit. Lemes banget kalau denger ada yang mengucapkan ini.

    Semoga di masa depan kita mendapatkan pemimpin yang visioner dan tahu persis bagaimana menjadikan dan mengolah bangsa ini lebih baik dari waktu ke waktu.

    BalasHapus
  6. Sebenarnya mungkin bisa dikatakan Indonesia masih menganut kepercayaan investasi untuk mengolah bahan mentah hingga barang jadi ini lebih mahal ketimbang impor. Jadi Pemerintah lebih memilih menjadi eksportir nikel.

    Atau ada perjanjian tak tertulis dengan negara-negara maju yang kita gak pernah tau.
    Kan bisa aja mereka gak pingin Indonesia maju karena nanti nikelnya jadi mahal ketika sudah diolah sendiri.

    Ada banyak kemungkinan di dunia Pemerintahan dan undang-undang yang mengaturnya. Tergantung siapa pemimpin dunia dan pemimpin negara kita tercinta ini.

    BalasHapus
  7. Sudah sejak dulu begitu kayaknya ya. Sejak jaman masih terjajah karena rempah-rempah. Sampai dengan sekarang urusan nikel. Negara kita lebih pilih ekspor bahan mentah yang lebih murah ketimbang memproduksinya dulu.

    Tapi, mungkin juga pertimbangan bahan baku sih. Biayanya habis duluan sebelum dimanfaatkan untuk memproduksi nikel.

    *mungkin lho ya.

    BalasHapus
  8. Sulawesi Tenggara juga salah satu daerah penghasil nikel. Semoga kedepannya harga nikel kita bisa terjual lebih mahal yaa

    BalasHapus
  9. Setuju, kita bisa menjaga SDA kita dengan baik, khususnya nikel ini.
    Harus dengan peraturan yg tegas, dan diterapkan serta bila diekspor dgn harga yang pantas

    BalasHapus
  10. Indonesia ini negara yang kaya akan sumber daya alam termasuk barang tambang seperti nikel ya Kak. Ternyata di luar negeri terutama Eropa bergantung banget ama sumber Nikel di Indonesia ya

    BalasHapus
  11. ya allah sedih ya, baca ini. seenggaknya sy juga jadi paham buat memberikan tambahan sedikit bagi murid di sekolah supaya memiliki kecintaan terhadap harta dan kekayaan alam yang dimiliki indonesia. Dengan harapan mereka punya cara baru dan terbaik buat merawat nikel,dll dan tidak menjual mentahnya saja

    BalasHapus
  12. Nikel di Indonesia terpusatnya di Halmahera dan Sulawesi. Ini sempat dilarang ekspor raw materialnya kan beberapa tahun lalu dengan syarat perusahaan nikel yang beroperasi harus bangun smelter atau minimal komitmen bangun smelter. Terbukti, begitu stop ekspor raw material, harga nikel langsung melonjak tajam. Wajar saja kalau Eropa itu sangat bergantung pada Indonesia terkait sumber daya nikelnya.

    BalasHapus