Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Daftar Calon Provinsi Baru di Indonesia

Dunia maya dihebohkan dengan rumor akan muncul banyak sekali provinsi baru di Indonesia. Hal terpantau setidaknya di Youtube, Tiktok ataupun Facebook.

Sebagai sebuah negara kepulauan dengan jumlah wilayah yang sangat luas, Indonesia dirasa harus menambah beberapa provinsi baru.

Dilansir dari channel Youtube Mahasiswa Geografi, ada beberapa usulan dan wacana pembentukan provinsi-provinsi baru di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Papua.

Lantas apa saja provinsi yang akan dimekarkan? Berikut adalah daftar usulan dan wacana pembentukan daerah administratif baru setingkat propinsi di Indonesia.

Provinsi Baru di Pulau Jawa

  • Provinsi Tangerang Raya. Wilayahnya mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah. 
  • Provinsi Bogor Raya. Wilayahnya mencakup Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
  • Provinsi Cirebon. Wilayahnya mencakup Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
  • Provinsi Banyumasan. Wilayahnya mencakup Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kota Purwokerto, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen.
  • Provinsi Daerah Istimewa Surakarta.Wilayahnya mencakup Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri dan Kota Solo.
  • Propinsi Jawa Utara / Muria. Wilayahnya mencakup Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.
  • Propinsi Jawa Selatan. Wilayahnya mencakup Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Madiun dan Kota Kediri.
  • Provinsi Madura. Wilayahnya mencakup Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep dan Kota Pamekasan.
  • Provinsi Blambangan. Wilayahnya mencakup Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kota Probolinggo. 

Provinsi Baru di Pulau Kalimantan 

  • Provinsi Kapuas Raya, diusulkan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Barat
  • Provinsi Tanjungpura, diusulkan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Barat
  • Provinsi Kotawaringin, diusulkan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Tengah
  • Provinsi Barito Raya, diusulkan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
  • Provinsi Kalimantan Tenggara, diusulkan dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan 

Provinsi Baru di Pulau Sumatera 

  • Provinsi Aceh Leuser 
  • Provinsi Aceh Barat Selatan
  • Provinsi Tapanuli 
  • Provinsi Sumatera Tenggara
  • Provinsi Kepulauan Nias
  • Provinsi Riau Pesisir
  • Provinsi Natuna 
  • Provinsi Sumatera Selatan Barat

Provinsi Baru di Nusa Tenggara

  • Provinsi Pulau Sumbawa, dimekarkan dari Provinsi NTB
  • Provinsi Kepulauan Flores, dimekarkan dari Provinsi NTT
  • Provinsi Sumba, dimekarkan dari Provinsi NTT

Provinsi Baru di Pulau Sulawesi 

  • Provinsi Nusa Utara, dimekarkan dari Sulawesi Utara
  • Provinsi Bolaang Mongondow, dimekarkan dari Sulawesi Utara
  • Provinsi Sulawesi Timur, dimekarkan dari Sulawesi Tengah
  • Provinsi Luwu, dimekarkan dari Sulawesi Selatan
  • Provinsi Buton, dimekarkan dari Sulawesi Tenggara

Provinsi Baru di Papua

  • Provinsi Maluku Tenggara, dimekarkan dari Maluku
  • Provinsi Papua Barat Daya
  • Provinsi Papua Tengah
  • Provinsi Pegunungan Tengah
  • Provinsi Papua Selatan

Efek dari Pemekaran

Calon Provinsi Baru di Indonesia
pembentukan provinsi baru

Ada dua efek dari rencana pemekaran daerah otonom baru ini, yakni positif dan negatif. Keduanya harus dipertimbangkan matang-matang.

Efek positif dari pemekaran provinsi adalah pemerataan pembangunan dan alur birokrasi menjadi semakin simpel. 

Meski demikian harus diakui bahwa wacana pembentukan provinsi-provinsi baru di Indonesia ini akan menimbulkan banyak efek negatif, antara lain : 

  1. Pemborosan dana dan biaya, misalnya untuk membentuk struktur pemerintahan baru dimana tentu saja akan diangkat banyak pegawai negeri. 
  2. Isu lingkungan hidup, dimana bisa saja untuk membangun kota-kota baru akan mengorbankan hutan-hutan yang ada.
  3. Sarana infrastruktur pendukung yang mungkin belum tersedia untuk beberapa wilayah daerah otonom baru tersebut sehingga harus dibangun sedemikian rupa. Tentu ini membutuhkan strategi dan anggaran yang besar. 

Terlepas dari itu semua, daftar daerah baru di atas masih sebatas wacana yang berhembus kencang di media. Sampai saat ini hanya ada 34 provinsi di Indonesia walau peluang untuk menambah daerah administratif baru tetap terbuka. Meski tentu saja ada elemen masyarakat yang mendukung, tetapi harus diakui bahwa Pemerintah Pusat masih menetapkan morotarium pembentukan provinsi baru.

Adi
Adi Saya adalah seorang bloger yang sudah mulai mengelola blog sejak 2010. Sebagai seorang rider, saya tertarik dengan dunia otomotif, selain juga keuangan, investasi dan start-up. Selain itu saya juga pernah menulis untuk media, khususnya topik lifestyle, esai lepas, current issue dan lainnya. Blog ini terbuka untuk content placement, sewa banner atau kerja sama lain yang saling menguntungkan.

Posting Komentar untuk "Daftar Calon Provinsi Baru di Indonesia"